Oleh: Kanisius Teobaldus Deki, S.Fil, M.Th.
Penulis adalah alumnus STFK Ledalero, Peneliti Lembaga Nusa Bunga Mandiri, Staf Pengajar STIE Karya Ruteng
Pada Kamis, 14 Januari 2021, bulan lalu terdapat 16 orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Melalui beberapa kali pemeriksaan para saksi, Kejati akhirnya memutuskan bahwa 16 orang ini dijadikan tersangka dalam kasus tanah Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Komodo dengan dugaan melakukan korupsi pengalihan asset daerah (Pos Kupang, 15 Januari 2021). Dalam perkembangannya, jumlah tersangka menjadi 17 orang.
Oleh penasihat hukum Bupati Manggarai Barat, Antonius Ali, S.H, M.H, keputusan Kejati NTT dinilai terlalu tergesa-gesa dan prematur menetapkan kliennya Agustinus Ch. Dula ini sebagai tersangka.
Alasan Antonius masuk akal, asset Pemda yang disengekatakan oleh Kejati masih bersifat pengadaan dan belum menjadi asset ril Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Mabar).
Artikel ini ditulis untuk memberikan pencerahan yang berimbang atas duduk soal (status quaestionis) kasus ini sehingga opini yang berkembang pada publik memiliki dasar-dasar rasional berbasis dokumen-dokumen sah.
Dokumen-dokumen dimaksud adalah surat-surat penting yang berkaitan dengan proses pengurusan tanah dimaksud.