KUPANG-Pasien yang masih berstatus probable sesuai hasil rapid antigen bila meninnggal dunia, akan dikuburkan dengan tata pelaksanaan sesuai prorokol covid-19, walaupun masih menunggu hasil swab test polymerase chain reaction (PCR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Retnowaty mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor 446 Tahun 2021, hasil rapid test antigen yang menyatakan seseorang terkonfirmasi reaktif atau positif sudah dapat dikategorikan pasien covid-19.
Sedangkan sebelumnya, oang yang positif test antigen, dikatakan pasien suspect atau probable.
“Untuk sekarang, hasil rapid test antigen positif, orang tersebut sudah dikatakan positif covid-19. Ini berdasarkan keputusan Menkes,” kata Retnowaty di Kupang, Kamis (25/2/2021).
Ia menyatakan, karana hal tersebut, pasien yang dikategorikan suspect bila meninggal, akan dikuburkan sesuai dengan protokol yang berlaku.
Retnowaty menyampaikan, kejadian sejumlah pasien suspect yang meninggal kemarin dan dikuburkan dengan tata cara covid-19, sudah benar.
Semua pasien itu, telah menjalani rapid test dan dinyatakan positif.
“Kami tidak meng-covid-kan pasien yang meninggal dunia. Kita berpegang pada undang-undang karantina dan wabah, untuk apa kita covid-covid-kan pasien. Keselamatan kolektif itu yang diutamakan,” tandas Retnowaty.