JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakinkan dunia usaha bahwa di tengah Pandemi COVID-19, Pemerintah terus berupaya meningkatkan ekosistem bisnis dan investasi di Indonesia.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertajuk “Invest in Indonesia: Opportunities in Asia’s Economic Powerhouse” yang dihadiri oleh berbagai perusahaan dari negara-negara di kawasan Eropa dan sejumlah Duta Besar RI pada perwakilan RI di Eropa dan Amerika, Kamis (25/2/2021).
Airlangga menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan mengefektifkan peraturan yang terlalu besar dan sering kali menghambat kegiatan bisnis Indonesia.
Sebagai bagian dari tranformasi ekonomi, UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi sehingga mendorong daya saing maupun penciptaan lapangan kerja.
“Presiden RI juga telah menandatangani 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yaitu 47 PP dan 4 Perpres. Semuanya diharapkan bisa menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan UU tersebut,” tutur Airlangga dalam keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Kamis (25/2/2021).
Menko Airlangga juga menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai dengan standar internasional terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak para pekerja.