By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
Headlines Nasional
PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru
Headlines Nasional
Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Headlines Nasional
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro
Headlines REGIONAL
Molis SMKN 3 Mataram Tampil di EV Experience Chapter 3 Mandalika, Bukti Kesiapan NTB Menuju Transisi Energi
Headlines REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Pengacara Dipuji dan Dicemooh
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > More > Oase > Pengacara Dipuji dan Dicemooh
HeadlinesOase

Pengacara Dipuji dan Dicemooh

Last updated: 2024/03/04 at 11:54 PM
Ticco Alexander Published Senin, Februari 22nd, 2021
Share
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H, Advokat/Pengacara dan juga dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta.
SHARE

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H


Kita sering menyaksikan diskusi para pengacara yang tergabung dalam acara: ILC -Indonesian Lawyers Club  melalui layar kaca TVOne.

Walaupun program acara ILC sudah “almarhum”, tetapi selalu ada dalam ingatan masyarakat bahwa program acara TVOne tersebut menyuguhkan debat sengit di antara para praktisi hukum tersebut. 

Tidak jarang disertai umpatan-umpatan yang menyerang pribadi lawan debat.

Mereka memang sama-sama berprofesi sebagai lawyer atau pengacara. Tetapi ternyata mereka tidak mempunyai pendapat yang sama mengenai suatu masalah yang sedang mereka diskusikan.

Tepat sekali kata oang Jerman : “noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” – para ahli hukum tidak mempunyai definisi yang sama tentang apa itu hukum (L.J. van Apeldoorn, 2008:1).


Perbedaan pendapat di antara pengacara itu lebih banyak disebabkan karena para lawyer itu mempunyai cara pandang yang berbeda dalam memandang hukum itu. Begitu juga dalam dalam memahami persoalan kasuistik tertentu.

Cara pandang yang berbeda itu mewakili keberadaannya di ruang publik. Ya, seperti kata orang Romawi: “actor sequitur esse” – orang berperilaku, berbicara atau berargumentasi selalu mewakili keberadaannya.


Begitu juga ketika para pengacara menulis opini di media cetak. Tidak bisa dihindari bahwa substansi opini si pengacara itu justru mewakili watak kemanusiaannya.

Dalam konteks kebebasan berekspresi, itu sah. Bahkan sering kita saksikan para pengacara itu saling adu prediksi atas hasil akhir atau putusan atas suatu perkara yang pemeriksaannya sedang berlangsung.

Masyarakat pun dapat dengan mudah menilai pengacara mana yang prediksinya terlalu gegabah dan meleset jauh. Ya bisa terjadi karena prediksi itu hanya mengandalkan persepsi atau intuisi alias minus argumentasi hukum.

Bisa juga terjadi karena “posisi berdiri” dalam kasus itu tidak netral yang dilandasi konflik kepentingan. Marcus Valerius Martialis, penulis epigram (puisi pendek tetapi jenaka untuk sekedar membangkitkan semangat) asal Roma (41-103 M) pernah berujar: “hominem pagina nostra sapit”- apa yang kita tulis, selalu menunjukkan watak kemanusiaan kita (Marwoto-Witdarmono, 2006:107).

Jangan heran kalau ada lawyer yang melihat hukum itu sebagai rentetan pasal-pasal belaka. Sedangkan lawyer lainnya memandang bahwa pasal-pasal atau undang-undang hanyalah salah satu sumber hukum dan bukan sumber hukum satu-satunya dalam menyelesaikan suatu persoalan dalam masyarakat.

Artinya masih sumber hukum lainnya: hukum adat, doktrin hukum, yurisprudensi, perjanjian atau traktat internasional dan sebagainya.

12345Next Page

You Might Also Like

RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik

PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi mikro

TAGGED: Edi Danggur, ILC, Lawyer, Pengacara, TV One
Ticco Alexander Senin, Februari 22nd, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?