By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PadarNewsPadarNews
Notification Show More
Latest News
Pencarian Siswa Tenggelam di Tiwu Pei Dihentikan, Koramil 1612-02/Reo Tetap Siaga
REGIONAL Seputar Manggarai
TNI Peduli Warga, Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Tindak Lanjuti Gudang Roboh di Beamese
REGIONAL
Babinsa Satarmese Hadir Bersama Warga, Musrenbangdes Cambir Leca Bahas RKP Desa 2026
REGIONAL Seputar Manggarai
Dampingi Warga, Babinsa Koramil 1612-03/Borong Kawal Bantuan Pangan
Borong REGIONAL
Anggota Koramil 1612-04/Elar Dampingi Petani Tanam Padi di Desa Nanga Baras
REGIONAL
Aa
  • Home
  • Nasional
    • Ekobis
    • Polhukam
    • Sosbud
  • Berita NTT
    • Flores
    • Timor
  • Seputar Manggarai
    • Borong
    • Labuan Bajo
    • Ruteng
  • Wisata
    • Hotel
    • Resto & Cafe
    • Travel
  • Sports
  • Oase
  • Selebrita
  • More
    • Zodiak
    • Info Kurs
Reading: Surat Terbuka Kepada Menkeu dan Ketua BPK Perihal Aset Negara
Share
Aa
PadarNewsPadarNews
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology
Search
  • PADARNEWS.CO
    • Padar Spotlight
    • Padar Hotshoot
    • Padar Stories
    • Padar Headlines
  • Categories
    • Headlines
    • Nasional
    • Berita NTT
    • Seputar Manggarai
    • Health
    • More
  • Bookmarks
    • Customize Interests
    • My Bookmarks
  • More @PadarNews
    • Blog Index
    • Sitemap
Have an existing account? Sign In
Follow US
PadarNews > More > Oase > Surat Terbuka Kepada Menkeu dan Ketua BPK Perihal Aset Negara
HeadlinesOase

Surat Terbuka Kepada Menkeu dan Ketua BPK Perihal Aset Negara

Last updated: 2023/02/13 at 4:22 PM
Ticco Alexander Published Minggu, Februari 21st, 2021
Share
Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
SHARE

Oleh: Anthony Budiawan

Pemerintah nampaknya memerlukan berita sensasional yang dapat mencerminkan kinerja ekonomi yang mumpuni. Atau istilah populernya “pencitraan”. Karena kinerja ekonomi beberapa tahun belakangan ini kebanyakan didominasi berita negatif.

Salah satu berita sensasional tersebut adalah “Kekayaan” negara. “Tembus Rp10.000 triliun, kata Menteri Keuangan (Menkeu). Atau tepatnya Rp10.467,53 triliun per 31 Desember 2019. Terdengar sangat lucu.

Kenapa Menteri Keuangan baru sekarang mengumumkan data Neraca Keuangan negara tahun 2019. Padahal data tersebut sudah terbit sejak Juni 2020.

Bersamaan dengan itu, timbul pertanyaan publik apa arti Aset atau “Kekayaan” negara yang tembus Rp10.000 triliun itu? Apakah ada maknanya?

Secara tradisional, penyusunan Anggaran (APBN) umumnya menggunakan metode kas (cash basis).

Dalam hal ini, investasi publik seperti pembangunan jalan, irigasi, pendidikan, kesehatan dan capital budgeting lainnya diperlakukan sama dengan belanja negara rutin lainnya, yaitu sebagai pengeluaran. Bukan investasi.

Perlakuan akuntansi seperti ini menimbulkan moral hazard. Politisi cenderung mengurangi investasi publik karena memberi manfaat jangka panjang, dan dianggap menguntungkan pemerintah mendatang.

Sedangkan yang diperlukan politisi saat ini adalah program jangka pendek untuk meningkatkan elektabilitas dan pencitraan.

Di lain pihak, investasi jangka panjang terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kesejahteraan.

Untuk itu, banyak negara kemudian beralih ke metode akuntansi akrual di mana investasi publik tidak dibebankan kepada APBN sekaligus, tetapi dicatat sebagai Aset yang kemudian didepresiasi.

Nilai depresiasi ini yang menjadi beban pada anggaran operasional, dan menambah defisit anggaran.

Sebagai contoh, misalnya pemerintah membangun proyek irigasi sebesar Rp150 triliun. Kalau menggunakan cash basis, maka nilai Rp150 triliun ini masuk ke pos belanja negara, menambah defisit.

Sedangkan kalau menggunakan metode akrual, maka pembangunan irigasi dicatat sebagai Aset sebesar Rp150 triliun. Kalau umur Aset irigasi diperkirakan 15 tahun, maka nilai depresiasi irigasi menjadi Rp10 triliun per tahun, dan jumlah ini dibebankan kepada Anggaran selama 15 tahun.

Pada akhir tahun ke lima belas nilai aset sudah terdepresiasi sepenuhnya sehingga menjadi nol.

Artinya, Aset di dalam neraca Keuangan Negara tidak bermakna sebagai nilai komersial. Tetapi hanya sebagai alokasi beban anggaran menurut tahun manfaat Aset tersebut.

1234Next Page

You Might Also Like

Said Abdullah: Tolak Pembayaran Tunai Bisa Didenda Rp 200 Juta

Wacana Pilkada Via DPRD, Said Abdullah: Perlu Kajian Mendalam

Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Terjadi di Pasar Inpres Ruteng Jelang Natal

Ruteng Runners Salurkan Bantuan Sembako di Klinik Renceng Mose

TAGGED: Anthony Budiawan, APBN, aset negara, presiden jokowi, Surat Terbuka
Ticco Alexander Minggu, Februari 21st, 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Email Print
SuarNews.com

Categories

  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Selebrita
  • Wisata
  • Sport

About US

Kami menyajikan informasi terkini dan terlengkap dari seluruh wilayah Indonesia dengan stressing pointnya semua daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Quick Link
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Index
Top Categories
  • Nasional
  • Berita NTT
  • Seputar Manggarai
  • Entertainment
  • Technology

Subscribe US

Facebook Twitter Youtube Telegram Whatsapp

© Padar News Network. Raka ZieCloud.com Company. All Rights Reserved. Gendis.com dan SuarNews.com

  • Contact
  • Index
  • Complaint
  • Advertise

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?