JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penerbitan aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 mengenai standar modul surya fotovoltaik (PV) silikon kristalin akan melindungi keamanan dan keselamatan konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Chrisnawan Anditya pada acara Energi Kolaborasi Series secara virtual pada Jumat (19/2).
“Bisa dibayangkan ketika nanti masyarakat memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), tetapi yang diperjualbelikan tidak memenuhi standar atau ketentuan itu akan merugikan masyarakat,” kata Chrisnawan.
Lebih lanjut, Chrisnawan menegaskan produk modul fotovoltaik silikon kristalin wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI.
“Ini sudah common practice yang diterapkan oleh dunia internasional dan merujuk pada International Electrotechnical Commission (IEC),” ungkapnya.
Melalui kewajiban SNI, sambung Chrisnawan, mampu mengukur persyaratan dan prosedur uji untuk diaplikasikan di seluruh dunia.
“Dengan memberikan tanda SNI ini masyarakat sudah yakin produk PLTS ini sudah melewati proses pengujian, pengawasan sehingga keandalan mutu tetap terjaga,” bebernya.