JAKARTA-Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengecam keras tindakan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri atau SMKN (Negeri) II di Padang, Sumatera Barat, Rusmadi yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah pada jam sekolah di hari Senin sampai Jumat.
Selain bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, kebijakan tersebut melanggar Konstitisi dan HAM.
Bahkan perbuatan itu dikualifikasi sebagai Intoleran dan persekusi Anak di Lembaga Pendidikan Publik yang seharusnya memberikan kenyamanan pada Anak.
“Saya kira, pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Forkopimda, harus bertanggung jawab atas perlakuan SMKN II di Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan Siswi Putri non Muslim mengenakan Jilbab di area sekolah,” ujar Ketua Tim Task Force FAPP di Jakarta, Minggu (24/1).
Seperti diberitakan, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya berita siswi nonmuslim yang dipaksa untuk mengenakan jilbab.
Kasus itu menimpa Jeni Cahyani, murid kelas 10 SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Petrus, kebijakan yang mewajibkan siswi non Muslim berjilbab jelas menghalang-halangi Anak untuk menikmati budayanya sendiri.
Hal ini sekaligus mengekang kebebasan dan HAM siswi non Muslim.