Oleh: Petrus Selestinus
Dalam kasus 30 Ha lahan Toro Lema, Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan instrumen UU Tipikor, untuk kasus-kasus yang masuk dalam rezim hukum perdata dan hukum adat Manggarai Barat, hingga menjadikan, Theresia Koroh Dimu, SH. M. Kn. seorang Notaris/PPAT di Kupang menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan.
Akibatnya, muncul protes dari organisasi Profesi Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), NTT di Kupang, pada hari ini Kamis 21 Januari 2021, dengan aksi tutup kantor (tidak melayani masyarakat).
Aksi ini sebagai upaya membangun solidaritas dan kepedulian dalam menjaga harga diri dan kehormatan profesi Notaris dan PPAT dalam wadah INI dan IPPAT wilayah NTT.
Reaksi yang munculpun tidak tanggung-tanggung, tidak sekedar protes tetapi juga aksi tutup Kantor alias mogok, terhitung Kamis 21 Januari 2020 entah sampai kapan.
Itu berarti ada yang salah dengan tindakan Penyidik Kejaksaan terhadap profesi Notaris dan PPAT dalam proses peradilan ini.
Karena Notaris/PPAT seharusnya hanya boleh dijadikan Saksi fakta tentang peristiwa hukum apa yang terjadi di hadapannya saat Akta dibuat.
Perlawanan Ketidakadilan
Aksi solidaritas dan kepedulian terhadap profesi Notaris/PPAT, dengan cara mogok tutup kantor atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Notaris/PPAT, Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.